Oude Indonesie

Oude Indonesie
Nederland oost-indiƫ hier komen we!

Zoeklicht

Zoeklicht
We zullen de kolonie te verdedigen!

Which side are you? Voor het koninklijke or demi Republik?

Which side are you? Voor het koninklijke or demi Republik?
Which side are you? Voor het koninklijke or demi Republik?

Rabu, 06 Juli 2016

Boekoe Kaadilan Hoekoeman - Hukum Untuk Inlander

Dengan melihat judul, anda pasti tahu apa yang akan saya share disini. Kitab undang - undang hukum yang berlaku untuk kaum inlander. Terlihat kurang adil memang karena ada hukum lainnya yang berlaku untuk suku bangsa lainnya seperti Vreemde Oosterlingen dan Eropa, tapi apa mau dikata inilah nasib penduduk pribumi di sebuah koloni Eropa.

Buku berjudul "Boekoe Kaadilan Hoekoeman" yang memiliki tebal 254 halaman ini terbit pada tahun 1898 dan dicetak oleh percetakan terkemuka G. C. T. van Dorp & Co. di Semarang. Dikarang oleh MR. A. J. Redeker dan diedit oleh MR. M. C. Offerhaus ini menarik untuk dibaca. Karena kita bisa menyimak hukuman apa saja yang ada di Hindia Belanda pada akhir abad ke - 19. Tentu saja, beberapa hukuman pada buku yang sempat dimiliki oleh Haryakusuma pada 4 Maret 1903 ini merupakan tinggalan dari abad ke - 19, dan itu unik untuk disimak.

Untuk kali ini saya akan menjabarkan beberapa informasi unik dan menarik sebagai permulaan.


Urut - urutan hukuman yang berlaku di Hindia Belanda pada masa itu:

Hukuman mati.

Kerja paksa dengan rantai (beban di kaki) dari 5 - 20 tahun.

Kerja paksa dengan rantai dari 5 - 15 tahun.

Kerja paksa dengan rantai dari 5 - 10 tahun.

Kerja paksa tanpa rantai paling lama 5 tahun, namun ditambah dengan hukuman tambahan untuk hukuman yang lebih lama.

Bekerja di fasilitas umum, mendapat jatah makanan namun tidak mendapatkan upah selama - lamanya 3 bulan.

Hukuman kurungan selama - lamanya 8 hari.

Denda.

Hukuman kurungan yang lebih dari 8 hari, bisa diganti dengan bekerja di fasilitas umum atau kerja paksa tanpa rantai. Keputusan diambil karena saat itu pemerintah kolonial menganggap iklim Hindia Belanda yang panas bisa mengakibatkan terhukum tidak bisa bernafas di penjara.

Seorang priyayi agung tidak mendapatkan hukuman kerja paksa tetapi diganti dengan pengasingan. Tempat pengasingan ditentukan oleh Gubernur Jenderal.

Anak yang umurnya dibawah 16 tahun tidak boleh dihukum. Asalkan dia tidak mengetahui bahwa apa yang diperbuat itu melanggar hukum. Sang anak harus dikembalikan kepada orang tuanya, saudaranya, atau penjara untuk anak - anak (di Hindia Belanda yang terakhir ini tidak berlaku karena tidak adanya penjara semacam itu). Namun seorang anak bisa diputuskan bersalah jika dia tahu dan sadar apa yang dia perbuat adalah melanggar hukum. Tetapi hukuman yang diberikan lebihlah ringan. Contoh unik terjadi di pengadilan Malang Jawa Timur dimana mereka menghukum seorang anak yang berumur 9 tahun ! Saat itu pengadilan menghukum terdakwa dengan 2 bulan kerja paksa tanpa rantai. Hukuman tersebut dijatuhkan karena sang anak tersebut tahu dan sadar bahwa perusakan 3 kali sebuah rumah yang diakhiri dengan pencurian yang dia lakukan itu melanggar hukum. Seharusnya hukuman yang dia terima 6 bulan kerja paksa namun diturunkan menjadi 2 bulan saja.

Ada beberapa contoh pengampunan yang diberikan pengadilan. Contoh - contohnya adalah:Untuk perkara penganiyaan yang menyebabkan kematian; penganiayaan yang menyebabkan luka - luka; dan penganiayaan, pengampunan dilakukan bila terdakwa diprovokasi terlebih dahulu atau yang bersangkutan dianiaya lebih berat terlebih dahulu. Selain itu pula, pembelaan diri saat korban menyatroni rumah terdakwa juga diampuni. Pengampunan juga diberikan kepada suami yang menganiaya istrinya hingga tewas dan sebaliknya jika sang terdakwa sudah dalam keadaan bahaya. Selain itu pula, perbuatan zina yang berujung kepada penganiayaan hingga tewas bisa diampuni. Kejahatan kebiri terhadap laki - laki juga diampuni jika saat itu sang wanita dipaksa untuk melayani sang laki - laki.

Untuk hukuman melawan Pemerintah Hindia Belanda, terdapat sebuah kasus unik yang terjadi pada tahun 1897. Saat itu pada tanggal 26 Mei, pengadilan agung Batavia menghukum seorang Rusia bernama Malingan 20 tahun penjara di tuchthuis karena dia mengajak Raja Lombok untuk berperang melawan Hindia Belanda. Jika terjadi perang, dia akan mengajari anak buah Raja Lombok tersebut untuk memasang meriam, senapan, dan lain - lainnya.

Ambtenaar dan pegawai pemerintah Hindia Belanda dapat dihukum mati jika mereka menyerahkan cetak biru, peta perbentengan atau gudang senjata dan pelabuhan (yang seharusnya mereka simpan) kepada musuh. Mereka juga dapat dikenai hukuman kerja paksa tanpa rantai 2 - 5 tahun untuk kasus penyerahan peta atau cetak biru kepada negara lain.

Siapa yang membakar rumah, gudang barang, gudang senjata, kapal, dan instalasi negara serta tambang yang digali maka akan dihukum mati.


Siapapun yang mengedarkan uang palsu atau menurunkan nilai uang emas atau perak dan siapapun yang dengan sengaja bekerja sama untuk menjalankan atau menjual uang - uang diatas akan dihukum kerja paksa dengan rantai 5 - 20 tahun. Hukuman yang sama juga berlaku kepada pemalsu segel dan surat hutang. Bagi peniru dan pemalsu stempel akan dihukum kerja paksa dengan rantai 5 - 15 tahun.

Dokter atau dukun yang membuat surat keterangan palsu dalam kasus penyakit atau riwayat kesehatan yang buruk untuk menolong seseorang agar bisa lepas dari suatu kewajiban atau pekerjaan maka akan dihukum kerja paksa tanpa rantai 2 - 5 tahun. Hukuman yang sama juga diberikan kepada orang yang menyuruh dokter atau dukun tersebut.


Seorang lurah yang seharusnya menjaga dan mencegah kejahatan, jika dia bersekongkol untuk melakukan kejahatan, dihukum dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan masyarakat umum.

Seorang pegawai pengadilan atau dari departemen keuangan atau seorang polisi ataupun pegawai pemerintahan, jika masuk ke rumah seseorang tanpa adanya aturan atau norma seperti yang sudah dijelaskan dalam aturannya tersendiri, maka dia dihukum denda 80 - 100 gulden

Seorang pegawai pemerintah yang sudah berhenti namun masih memegang gelarnya dan tanpa dibawah sumpah, maka dia dapat didakwa di pengadilan dan dihukum denda 8 - 75 gulden.

Seorang ulama atau pendeta yang mencela pemerintah melalui khotbah, dihukum kerja paksa tanpa rantai 3 bulan - 2 tahun. Jika khotbah tersebut tentang hasutan terhadap pemerintah, dan akibatnya terjadi perlawanan terhadap pemerintah maka dia dihukum kerja paksa dengan rantai 2 - 5 tahun. Jika hasutan tersebut tidak ada efeknya maka dia dihukum kerja paksa tanpa rantai 6 bulan - 3 tahun. 

Siapa yang menghina pegawai pengadilan dengan perkataan maupun tingkah laku ketika yang bersangkutan sedang menjalankan tugasnya atau yang disebabkan dari tugasnya, maka dia dihukum kerja paksa tanpa rantai 1 - 6 bulan. Jika perbuatan tersebut dilakukan saat pengadilan maka hukumannya kerja paksa tanpa rantai 1 bulan - 2 tahun. Hukuman untuk penghinaan terhadap pegawai pemerintahan dan pegawai yang sedang ditugasi oleh polisi, maka hukumannya adalah denda 8 - 100 gulden. Jika penghinaan dilakukan kepada kepala pemerintahan, maka hukuman berupa bekerja di fasilitas umum 6 hari - 1 bulan. 

Seorang kepala atau perwira atau wakilnya dari departemen pemerintahan jika tidak memerintahkan anak buahnya seperti yang sudah diterangkan pada aturan, dia dihukum kerja di fasilitas umum 1 - 3 bulan.

Siapa yang merusak atau merubuhkan monumen atau patung peringatan, maka dia dihukum kerja paksa tanpa rantai 1 bulan - 2 tahun dan denda 50 - 250 gulden.

Siapa yang memakai seragam dengan pangkat atau medali penghargaan yang bukan haknya dan dipakai didepan umum atau siapa yang memakai pangkat atau tanda kebesaran yang lebih tinggi daripada yang dia miliki, maka dia dihukum kerja paksa tanpa rantai 6 bulan - 2 tahun.

Siapa yang memaksa, mengancam atau menganiaya seseorang untuk menjalankan ibadah agamanya dan ikut acara keagamaan yang menyebabkan orang tersebut terganggu pekerjaannya, maka dihukum kerja di fasilitas umum 6 hari - 2 bulan. Kepada yang mencegah atau mengganggu orang yang sedang melaksanakan ibadahnya hingga membuat kericuhan didalam tempat ibadahnya maka dihukum kerja di fasilitas umum 6 hari - 3 bulan. Kepada yang mengobrak - abrik barang - barang di tempat ibadah atau siapa yang mengancam dengan perkataan atau tingkah laku kepada pendeta atau ulama maka dihukum kerja paksa tanpa rantai 15 hari - 6 bulan dan denda 8 - 250 gulden. Siapa yang memukul seorang ulama atau pendeta saat yang bersangkutan menjalankan tugasnya maka dia dihukum kerja paksa tanpa rantai 3 - 5 tahun dan dicabut hak - haknya.


Siapa yang salah mengebiri seseorang, dihukum kerja paksa dengan rantai 5 - 20 tahun. Jika korban sampai meninggal dunia, maka dihukum mati.


Siapa yang mengaborsi anak dari seorang perempuan dengan segala macam cara dan tidak peduli perasaan suka atau tidak suka orang tersebut kepada perempuan itu, maka dihukum kerja paksa dengan rantai 5 - 10 tahun. Jika perempuan tersebut yang menggugurkan dan dia setuju dengan pengguguran tersebut, dia dihukum sama dengan hukuman diatas. Dokter atau tabib dan tukang obat yang membantu pengguguran tersebut dihukum kerja paksa dengan rantai 5 - 15 tahun jika anak tersebut benar - benar gugur.

Siapa yang menangkap atau menahan seseorang tanpa adanya ijin dari yang berkuasa atau tidak ada dalam peraturan (penculikan / penyekapan) maka dihukum kerja paksa dengan rantai 5 - 15 tahun. Bagi yang menyediakan tempat penahanan tersebut dihukum sama. Jika korban ditahan lebih dari 1 bulan, maka dihukum kerja paksa dengan rantai 5 - 20 tahun.Hukuman penyekapan diatas bisa berkurang menjadi kerja paksa tanpa rantai 2 - 5 tahun, jika korban penyekapan sudah dilepas oleh terdakwa dalam waktu 10 hari.

Siapa yang menculik atau menyembunyikan seorang anak atau menukar anak ataupun memberikan seorang anak kepada seorang perempuan yang tidak beranak maka dihukum kerja paksa dengan rantai 5 - 10 tahun. Siapa yang dipercayakan seorang anak (titipan anak / pengasuh anak) namun memberikan anak tersebut kepada orang lain tanpa adanya ijin, maka dihukum sama dengan diatas.


Siapa yang menghina / mencela / memfitnah kekuasaan Kerajaan Belanda atau Kepala Kerajaan Belanda dihadapan orang banyak namun tidak secara tersurat, dihukum kerja paksa tanpa rantai 2 - 5 tahun. Siapa yang melakukan kasus serupa diatas namun ditujukan kepada keluarga Kerajaan Belanda maka dihukum kerja paksa tanpa rantai 1 - 3 tahun. Siapa yang mencela perwakilan Kerajaan Belanda di Hindia Belanda yaitu Gubernur Jenderal, dihukum kerja paksa tanpa rantai 1 - 3 tahun.

Siapa yang membuat kunci palsu maka dihukum kerja paksa tanpa rantai 3 bulan - 2 tahun serta denda 12 - 75 gulden. Jika sang terdakwa bekerja sebagai tukang kunci maka dihukum kerja paksa dengan rantai 5 - 10 tahun.



Jadi inilah beberapa contoh hukuman yang berlaku bagi penduduk inlander pada masa itu. Mungkin di masa mendatang, saya akan meng-share informasi dari buku ini lagi.


Usia: 1898

Tidak ada komentar:

Posting Komentar