Oude Indonesie

Oude Indonesie
Nederland oost-indië hier komen we!

Zoeklicht

Zoeklicht
We zullen de kolonie te verdedigen!

Which side are you? Voor het koninklijke or demi Republik?

Which side are you? Voor het koninklijke or demi Republik?
Which side are you? Voor het koninklijke or demi Republik?

Rabu, 20 Juli 2016

Tempat Makan Tentara Jepang

Setelah beberapa tahun sejak saya mendapatkan pelples (tempat minum) milik Rikugun (Angkatan Darat Kekaisaran Jepang), pada awal bulan Mei saya berhasil mendapatkan mess kits-nya (tempat makan)!
Mess kits ini atau dalam bahasa Jepangnya yaitu 飯盒 (hangou) pertama kali muncul pada tahun 1932. Diberi nama 九二式飯盒 (Hangou Tipe 92 - dari tahun Jepang 2592), mess kits ini dikenal sebagai mess kits ganda. Dikatakan ganda karena mess kits ini mempunyai 2 atau lebih tepatnya 3 bagian. Yaitu badan, tutup, dan bagian dalaman. Untuk kapasitas sendiri, mess kits ini mempunyai kapasitas 8 (go) atau 180 mL khusus untuk menanak nasi. Namun ada takaran lain pula jika ingin dimasak bersamaan dengan sup miso atau daging. Berikut adalah gambaran kecil takaran ransum pasukan Jepang tiap harinya.
Pada tahun 1944, karena kesulitan dan penyederhanaan produksi, bagian dalam tutup mess kits tidak bisa dibuat untuk memasak. Pada akhir Perang Dunia II, mess kits ini digunakan oleh para bekas prajurit Jepang untuk keperluan sehari - hari. Nantinya mess kits ini digantikan oleh mess kits tipe 2.
Untuk mess kits milik saya ini adalah yang digunakan oleh hierarki prajurit dan bukannya untuk perwira yang memiliki model mess kits-nya sendiri.
Mess kits dari berbagai sisi
 

Bagian penahan tangkai mess kits

Tempat sabuk untuk memasang mess kits pada tas militer

Penunjuk takaran untuk keperluan memasak

3 bagian mess kits

Bagian tutup mess kits

Bagian dalaman

Bekas hangus

Marking pada tiap bagian mess kits
Arti marking adalah "Osaka Aluminium" Showa 17 atau dibuat di pabrik alumunium Osaka pada tahun Showa ke - 17 atau 1942

Live happily ever after ...

Jadi seperti inilah mess kits tentara Angkatan Darat Jepang pada masa itu. Bukan tidak mungkin, seperti pelples sejawatnya, tempat makan ini sempat digunakan pada masa Revolusi Kemerdekaan. Sebelum saya menutup post ini, saya hanya akan bilang bahwa saya sempat memakai kedua alat makan ini untuk makan. Dan rasanya berbeda sekali pada mood, seakan setiap kali saya menyuap nasi dan lauk dari mess kits tersebut serta menyeruput air dari pelples, saya ingin berteriak BANZAI ! hehehe


Usia: 1942

Rabu, 13 Juli 2016

Thomas Cup 1964 - Building Up

Setelah Liem Cheng Kiang, sekarang saatnya kita melihat building up atau acara tim bulu tangkis Indonesia menjelang Piala Thomas tahun 1964. Selain pebulutangkis terkenal Indonesia yang ada didalam foto - foto ini, juga ada 2 Ketua PBSI (Persatuan Bulu Tangkis Indonesia) yang ikut serta. Mereka berdua adalah
Ketua PBSI III
Sukamto Sayidiman (1963 - 1965)

Sumber: Tempo 29 Januari 1972

Dari buku Wibawa Ibu the Tender Power.
An Autobiography Soekamto Sajidiman Bc. Hk.
Sumber


Ketua PBSI IV
Padmo Sumasto (1965 - 1967)

Terlihat pula pebulutangkis yang ikut sebagai ofisial:
Eddy Jusuf
Kiri bawah.
Sumber

Olich Solichin
Kiri bawah.
Sumber


Berikut beberapa foto - foto menjelang pelaksanaan Piala Thomas. 
Tan Djoe Hok (tengah) saat acara jamuan makan.
Disebelah kirinya adalah Padmo Sumasto

Menteri Olah Raga R. Maladi sedang berpidato.
Kita bisa melihat motto yang sering dikumandangkan pada masa itu yaitu "Ever Onward ! No Retreat !"

Salah satu acara menjelang pelaksanaan Piala Thomas yang mungkin masih menjadi satu bagian dengan foto di atas.
Terlihat Ang Tjin Siang di barisan tengah satu dari kiri dan Tan Djoe Hok di barisan tengah sembilan dari kiri. Orang baris tengah ketiga dari kiri mirip dengan Abdul Patah Unang, namun saya masih skeptis

Pemberian vandel dari acara yang sama kepada tim Piala Thomas.
Barisan dari kiri ke kanan adalah Ferry Sonneville, berikutnya semuanya masih kemungkinan adalah Tan Djoe Hok, Ang Tjin Siang, tidak diketahui, Tutang Djamaluddin, dan Tan King Gwan atau Liem Cheng Kiang 

Foto yang saya pasang di bagian muka blog ini adalah para pendukung tim bulu tangkis Indonesia saat tiba di Jepang. Terlihat dari tangga pesawat yang memakai logo JAL (Japan Airlines), maskapai penerbangan Jepang. Perhatikan spanduk - spanduk dukungan mereka seperti "THOMAS CUP HARUS TETAP DITANGAN" dan "KITA HARUS MENANG". Mereka menaiki pesawat Convair 990 - 30A - 8 Coronado milik Garuda Indonesia dengan nomor registrasi "PK - GJC".
Delegasi tim berfoto di depan Gedung Wisma Indonesia atau Kedutaan Besar Indonesia di Tokyo

Foto yang kemungkinan diambil di Wisma Indonesia.
Orang keempat dari kiri adalah Bambang Soegeng, duta besar Indonesia untuk Jepang periode 1960 - 1964.
Sukamto Sayidiman berdiri di sebelah kanan foto.

Rombongan kemungkinan berada di dalam Wisma Indonesia.
Terlihat Sukamto Sayidiman dan Padmo Sumasto di tengah.
Perhatikan pula poster dukungan Piala Thomas yang berbentuk banteng dan bertuliskan "DENGAN SEMANGAT BANTENG PERTAHANKAN PIALA THOMAS"

Dari kanan ke kiri: Siti Hadijah (istri Maladi), Maladi, Bambang Soegeng, tidak diketahui, Ferry Sonneville, Tan Djoe Hok, Eddy Jusuf, kemungkinan Liem Cheng Kiang, tidak diketahui

Kebanyakan foto di atas dicetak oleh Press Photo Simpati di jalan Pintu Besi 15 Jakarta.
Berhubung Press Photo, ada kemungkinan foto - foto ini bisa dijadikan bahan untuk jurnalistik

Patut diperhatikan bahwa sebenarnya masih banyak foto - foto yang saya miliki untuk tema ini, namun saya memilih yang cocok untuk ditampilkan disini. Jika anda ingin melihat foto lainnya, anda bisa mengunjungi rumah saya. :)

Usia: 1964


Ceremony

Rabu, 06 Juli 2016

Boekoe Kaadilan Hoekoeman - Hukum Untuk Inlander

Dengan melihat judul, anda pasti tahu apa yang akan saya share disini. Kitab undang - undang hukum yang berlaku untuk kaum inlander. Terlihat kurang adil memang karena ada hukum lainnya yang berlaku untuk suku bangsa lainnya seperti Vreemde Oosterlingen dan Eropa, tapi apa mau dikata inilah nasib penduduk pribumi di sebuah koloni Eropa.

Buku berjudul "Boekoe Kaadilan Hoekoeman" yang memiliki tebal 254 halaman ini terbit pada tahun 1898 dan dicetak oleh percetakan terkemuka G. C. T. van Dorp & Co. di Semarang. Dikarang oleh MR. A. J. Redeker dan diedit oleh MR. M. C. Offerhaus ini menarik untuk dibaca. Karena kita bisa menyimak hukuman apa saja yang ada di Hindia Belanda pada akhir abad ke - 19. Tentu saja, beberapa hukuman pada buku yang sempat dimiliki oleh Haryakusuma pada 4 Maret 1903 ini merupakan tinggalan dari abad ke - 19, dan itu unik untuk disimak.

Untuk kali ini saya akan menjabarkan beberapa informasi unik dan menarik sebagai permulaan.


Urut - urutan hukuman yang berlaku di Hindia Belanda pada masa itu:

Hukuman mati.

Kerja paksa dengan rantai (beban di kaki) dari 5 - 20 tahun.

Kerja paksa dengan rantai dari 5 - 15 tahun.

Kerja paksa dengan rantai dari 5 - 10 tahun.

Kerja paksa tanpa rantai paling lama 5 tahun, namun ditambah dengan hukuman tambahan untuk hukuman yang lebih lama.

Bekerja di fasilitas umum, mendapat jatah makanan namun tidak mendapatkan upah selama - lamanya 3 bulan.

Hukuman kurungan selama - lamanya 8 hari.

Denda.

Hukuman kurungan yang lebih dari 8 hari, bisa diganti dengan bekerja di fasilitas umum atau kerja paksa tanpa rantai. Keputusan diambil karena saat itu pemerintah kolonial menganggap iklim Hindia Belanda yang panas bisa mengakibatkan terhukum tidak bisa bernafas di penjara.

Seorang priyayi agung tidak mendapatkan hukuman kerja paksa tetapi diganti dengan pengasingan. Tempat pengasingan ditentukan oleh Gubernur Jenderal.

Anak yang umurnya dibawah 16 tahun tidak boleh dihukum. Asalkan dia tidak mengetahui bahwa apa yang diperbuat itu melanggar hukum. Sang anak harus dikembalikan kepada orang tuanya, saudaranya, atau penjara untuk anak - anak (di Hindia Belanda yang terakhir ini tidak berlaku karena tidak adanya penjara semacam itu). Namun seorang anak bisa diputuskan bersalah jika dia tahu dan sadar apa yang dia perbuat adalah melanggar hukum. Tetapi hukuman yang diberikan lebihlah ringan. Contoh unik terjadi di pengadilan Malang Jawa Timur dimana mereka menghukum seorang anak yang berumur 9 tahun ! Saat itu pengadilan menghukum terdakwa dengan 2 bulan kerja paksa tanpa rantai. Hukuman tersebut dijatuhkan karena sang anak tersebut tahu dan sadar bahwa perusakan 3 kali sebuah rumah yang diakhiri dengan pencurian yang dia lakukan itu melanggar hukum. Seharusnya hukuman yang dia terima 6 bulan kerja paksa namun diturunkan menjadi 2 bulan saja.

Ada beberapa contoh pengampunan yang diberikan pengadilan. Contoh - contohnya adalah:Untuk perkara penganiyaan yang menyebabkan kematian; penganiayaan yang menyebabkan luka - luka; dan penganiayaan, pengampunan dilakukan bila terdakwa diprovokasi terlebih dahulu atau yang bersangkutan dianiaya lebih berat terlebih dahulu. Selain itu pula, pembelaan diri saat korban menyatroni rumah terdakwa juga diampuni. Pengampunan juga diberikan kepada suami yang menganiaya istrinya hingga tewas dan sebaliknya jika sang terdakwa sudah dalam keadaan bahaya. Selain itu pula, perbuatan zina yang berujung kepada penganiayaan hingga tewas bisa diampuni. Kejahatan kebiri terhadap laki - laki juga diampuni jika saat itu sang wanita dipaksa untuk melayani sang laki - laki.

Untuk hukuman melawan Pemerintah Hindia Belanda, terdapat sebuah kasus unik yang terjadi pada tahun 1897. Saat itu pada tanggal 26 Mei, pengadilan agung Batavia menghukum seorang Rusia bernama Malingan 20 tahun penjara di tuchthuis karena dia mengajak Raja Lombok untuk berperang melawan Hindia Belanda. Jika terjadi perang, dia akan mengajari anak buah Raja Lombok tersebut untuk memasang meriam, senapan, dan lain - lainnya.

Ambtenaar dan pegawai pemerintah Hindia Belanda dapat dihukum mati jika mereka menyerahkan cetak biru, peta perbentengan atau gudang senjata dan pelabuhan (yang seharusnya mereka simpan) kepada musuh. Mereka juga dapat dikenai hukuman kerja paksa tanpa rantai 2 - 5 tahun untuk kasus penyerahan peta atau cetak biru kepada negara lain.

Siapa yang membakar rumah, gudang barang, gudang senjata, kapal, dan instalasi negara serta tambang yang digali maka akan dihukum mati.


Siapapun yang mengedarkan uang palsu atau menurunkan nilai uang emas atau perak dan siapapun yang dengan sengaja bekerja sama untuk menjalankan atau menjual uang - uang diatas akan dihukum kerja paksa dengan rantai 5 - 20 tahun. Hukuman yang sama juga berlaku kepada pemalsu segel dan surat hutang. Bagi peniru dan pemalsu stempel akan dihukum kerja paksa dengan rantai 5 - 15 tahun.

Dokter atau dukun yang membuat surat keterangan palsu dalam kasus penyakit atau riwayat kesehatan yang buruk untuk menolong seseorang agar bisa lepas dari suatu kewajiban atau pekerjaan maka akan dihukum kerja paksa tanpa rantai 2 - 5 tahun. Hukuman yang sama juga diberikan kepada orang yang menyuruh dokter atau dukun tersebut.


Seorang lurah yang seharusnya menjaga dan mencegah kejahatan, jika dia bersekongkol untuk melakukan kejahatan, dihukum dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan masyarakat umum.

Seorang pegawai pengadilan atau dari departemen keuangan atau seorang polisi ataupun pegawai pemerintahan, jika masuk ke rumah seseorang tanpa adanya aturan atau norma seperti yang sudah dijelaskan dalam aturannya tersendiri, maka dia dihukum denda 80 - 100 gulden

Seorang pegawai pemerintah yang sudah berhenti namun masih memegang gelarnya dan tanpa dibawah sumpah, maka dia dapat didakwa di pengadilan dan dihukum denda 8 - 75 gulden.

Seorang ulama atau pendeta yang mencela pemerintah melalui khotbah, dihukum kerja paksa tanpa rantai 3 bulan - 2 tahun. Jika khotbah tersebut tentang hasutan terhadap pemerintah, dan akibatnya terjadi perlawanan terhadap pemerintah maka dia dihukum kerja paksa dengan rantai 2 - 5 tahun. Jika hasutan tersebut tidak ada efeknya maka dia dihukum kerja paksa tanpa rantai 6 bulan - 3 tahun. 

Siapa yang menghina pegawai pengadilan dengan perkataan maupun tingkah laku ketika yang bersangkutan sedang menjalankan tugasnya atau yang disebabkan dari tugasnya, maka dia dihukum kerja paksa tanpa rantai 1 - 6 bulan. Jika perbuatan tersebut dilakukan saat pengadilan maka hukumannya kerja paksa tanpa rantai 1 bulan - 2 tahun. Hukuman untuk penghinaan terhadap pegawai pemerintahan dan pegawai yang sedang ditugasi oleh polisi, maka hukumannya adalah denda 8 - 100 gulden. Jika penghinaan dilakukan kepada kepala pemerintahan, maka hukuman berupa bekerja di fasilitas umum 6 hari - 1 bulan. 

Seorang kepala atau perwira atau wakilnya dari departemen pemerintahan jika tidak memerintahkan anak buahnya seperti yang sudah diterangkan pada aturan, dia dihukum kerja di fasilitas umum 1 - 3 bulan.

Siapa yang merusak atau merubuhkan monumen atau patung peringatan, maka dia dihukum kerja paksa tanpa rantai 1 bulan - 2 tahun dan denda 50 - 250 gulden.

Siapa yang memakai seragam dengan pangkat atau medali penghargaan yang bukan haknya dan dipakai didepan umum atau siapa yang memakai pangkat atau tanda kebesaran yang lebih tinggi daripada yang dia miliki, maka dia dihukum kerja paksa tanpa rantai 6 bulan - 2 tahun.

Siapa yang memaksa, mengancam atau menganiaya seseorang untuk menjalankan ibadah agamanya dan ikut acara keagamaan yang menyebabkan orang tersebut terganggu pekerjaannya, maka dihukum kerja di fasilitas umum 6 hari - 2 bulan. Kepada yang mencegah atau mengganggu orang yang sedang melaksanakan ibadahnya hingga membuat kericuhan didalam tempat ibadahnya maka dihukum kerja di fasilitas umum 6 hari - 3 bulan. Kepada yang mengobrak - abrik barang - barang di tempat ibadah atau siapa yang mengancam dengan perkataan atau tingkah laku kepada pendeta atau ulama maka dihukum kerja paksa tanpa rantai 15 hari - 6 bulan dan denda 8 - 250 gulden. Siapa yang memukul seorang ulama atau pendeta saat yang bersangkutan menjalankan tugasnya maka dia dihukum kerja paksa tanpa rantai 3 - 5 tahun dan dicabut hak - haknya.


Siapa yang salah mengebiri seseorang, dihukum kerja paksa dengan rantai 5 - 20 tahun. Jika korban sampai meninggal dunia, maka dihukum mati.


Siapa yang mengaborsi anak dari seorang perempuan dengan segala macam cara dan tidak peduli perasaan suka atau tidak suka orang tersebut kepada perempuan itu, maka dihukum kerja paksa dengan rantai 5 - 10 tahun. Jika perempuan tersebut yang menggugurkan dan dia setuju dengan pengguguran tersebut, dia dihukum sama dengan hukuman diatas. Dokter atau tabib dan tukang obat yang membantu pengguguran tersebut dihukum kerja paksa dengan rantai 5 - 15 tahun jika anak tersebut benar - benar gugur.

Siapa yang menangkap atau menahan seseorang tanpa adanya ijin dari yang berkuasa atau tidak ada dalam peraturan (penculikan / penyekapan) maka dihukum kerja paksa dengan rantai 5 - 15 tahun. Bagi yang menyediakan tempat penahanan tersebut dihukum sama. Jika korban ditahan lebih dari 1 bulan, maka dihukum kerja paksa dengan rantai 5 - 20 tahun.Hukuman penyekapan diatas bisa berkurang menjadi kerja paksa tanpa rantai 2 - 5 tahun, jika korban penyekapan sudah dilepas oleh terdakwa dalam waktu 10 hari.

Siapa yang menculik atau menyembunyikan seorang anak atau menukar anak ataupun memberikan seorang anak kepada seorang perempuan yang tidak beranak maka dihukum kerja paksa dengan rantai 5 - 10 tahun. Siapa yang dipercayakan seorang anak (titipan anak / pengasuh anak) namun memberikan anak tersebut kepada orang lain tanpa adanya ijin, maka dihukum sama dengan diatas.


Siapa yang menghina / mencela / memfitnah kekuasaan Kerajaan Belanda atau Kepala Kerajaan Belanda dihadapan orang banyak namun tidak secara tersurat, dihukum kerja paksa tanpa rantai 2 - 5 tahun. Siapa yang melakukan kasus serupa diatas namun ditujukan kepada keluarga Kerajaan Belanda maka dihukum kerja paksa tanpa rantai 1 - 3 tahun. Siapa yang mencela perwakilan Kerajaan Belanda di Hindia Belanda yaitu Gubernur Jenderal, dihukum kerja paksa tanpa rantai 1 - 3 tahun.

Siapa yang membuat kunci palsu maka dihukum kerja paksa tanpa rantai 3 bulan - 2 tahun serta denda 12 - 75 gulden. Jika sang terdakwa bekerja sebagai tukang kunci maka dihukum kerja paksa dengan rantai 5 - 10 tahun.



Jadi inilah beberapa contoh hukuman yang berlaku bagi penduduk inlander pada masa itu. Mungkin di masa mendatang, saya akan meng-share informasi dari buku ini lagi.


Usia: 1898

Jumat, 01 Juli 2016

Bintang Sewindu APRI

Bagi anda pemerhati sejarah TNI atau kolektor TNI maupun medali, Bintang Sewindu APRI ini tidaklah asing bagi anda. Dan untuk bulan Juli ini, saya share sebuah artikel yang menerangkan medali tersebut saat pertama kali dikeluarkan. Artikel tersebut dimuat pada Madjalah Angkatan Darat, nomor 2 - 3 pada bulan Februari - Maret tahun 1958.

Medali Inggris General Service Medal
Sumber
Medali Amerika
Soldier's Medal
Sumber
Medali yang awalnya bernama "Medali Sewindu APRI" ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 1958. Medali yang sekilas seperti memakai gabungan model medali Inggris dengan medali Amerika Serikat Soldier's Medal ini keluar pada tanggal 29 Januari 1958, bertepatan dengan ulang tahun sewindu (8 tahun) meninggalnya Jenderal Sudirman. Medali ini adalah realisasi dari Undang - undang Nomor 30 Tahun 1954, dimana saat itu terdapat 101.000 tentara TNI yang mendapatkan medali tersebut. Memang terbilang sangat terlambat dimana TNI membutuhkan waktu 4 tahun agar medali ini resmi diberikan, meskipun uniknya piagam medali sudah terlebih dahulu keluar pada tahun 1954.
Tujuan pemberian medali adalah memberi kehormatan kepada para anggota TNI yang "menunjukkan kesetiaan, kesungguhan, serta budi pekerti yang baik dalam melakukan tugas dan kewajibannya" selama sewindu berturut - turut sejak hari lahirnya TNI .
Gambar Medali Sewindu APRI dari lampiran Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1954
Untuk medali tersebut sendiri, saat itu Indonesia dibilang terlambat dalam menganugerahkan medali - medali kepada para prajuritnya. Menurut artikel pada majalah, pada tahun 1958 baru ada 2 medali yang dikeluarkan. Yang pertama adalah Bintang Gerilya dan yang kedua adalah medali yang sedang saya tulis ini. Namun menurut artikel yang sama pula, sudah ada rencana untuk memberi medali dan pita penghargaan yang disesuaikan dengan TNI. Hal tersebut telah direncanakan oleh Panitia tanda jasa yang diketuai oleh Letnan Kolonel Islam Salim. Uniknya, keterlambatan pemberian medali di Indonesia ironisnya sudah didahului oleh Belanda atau KNIL. KNIL sendiri belum mengenal pemakaian ribbon medali menjelang Perang Dunia II. Medali sendiri hanya dikenal dalam 2 jenis yaitu medali dan miniatur. Miniatur sendiri bisa terdapat 2 jenis.

Dalam eksistensiniya sendiri, kemungkinan terdapat lebih dari 1 jenis varian medali yang dibuat. Dari penampilan, warna, hingga bentuk model. Perbedaan ini kemungkinan dari pabrik pembuatnya masing - masing.
Perbedaan BSAPRI Warna Perak dan Kuningan

BSAPRI Warna Kuningan
Pengait cincin penahan medali dibuat menjadi satu (build in) dan cincin medali berbentuk lingkaran

BSAPRI Warna Perak
 
Pengait cincin medali sepertinya dibuat terpisah dan cincin medali berbentuk oval.
Jika diperhatikan secara seksama, terdapat perbedaan model kepala garuda dan model pengait cincin medali

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, untuk mendapatkan medali ini ada syaratnya yaitu anggota TNI yang aktif secara terus menerus dari sejak berdirinya TNI pada tanggal 5 Oktober 1945 hingga 5 Oktober 1953. Dalam pengabdiannya sang tentara menunjukkan kesetiaan, kesungguhan dan kelakuan serta budi pekerti yang baik dalam melakukan tugas dan kewajibannya untuk Nusa dan Bangsa. Selain itu pula, anggota TNI yang memenuhi syarat diatas dan telah gugur saat melaksanakan tugas dalam operasi militer atau meninggal karena sebab lain sesudah tanggal 5 Oktober 1953, dapat menerima medali secara anumerta. Dalam hal ini, medali disampaikan kepada anggota keluarga atau ahli warisnya. Selain itu pula, Presiden dapat menetapkan pemberian medali kepada mereka yang telah memenuhi masa dinas terus menerus paling sedikit 7 tahun.
Hak untuk memakai medali hilang jika:
  1. Sang penerima dijatuhi hukuman penjara lamanya 2 tahun atau lebih. 
  2. Sang penerima dijatuhi hukuman tambahan berupa dikeluarkan dari TNI.
  3. Korelasi dari kelakuan sang penerima berdasarkan Kitab Undang - Undang Hukum Tata Tertib Tentara atau berdasarkan Hukum Administratif. 
  4. Sang penerima medali masuk dinas angkatan perang negara lain tanpa izin dari Presiden Indonesia.

Untuk pemakaian medali sendiri, terdapat aturannya baik untuk seragam PDH dan PDU. Untuk PDH - A (Pakaian Dinas Harian - sehari-hari), tidak diharuskan, akan tetapi diperbolehkan pitanya saja. Untuk PDH-B (Pakaian Dinas Harian - pesiar), pemakaian pita diwajibkan namun untuk medali tidak perbolehkan. Untuk PDU (Pakaian Dinas Upacara) dipakaikan medali secara lengkap. Untuk PDL (Pakaian Dinas Lapangan), tidak digunakan pemakaian medali.
Cara pemakaian pita, jika tidak ada tanda jasa lainnya, pita tepat di tengah - tengah atau empat centimeter di atas jahitan tutup saku kiri. Sedangkan untuk pemakaian medali, jika tidak ada medali lainnya, bagian bawah medali berada tepat di tengah - tengah, satu centimeter di atas jahitan tutup saku kiri. Jika ada medali lainnya, maka pita atau medal ditempatkan di sebelah kiri dari tanda jasa lainnya yang lebih tinggi nilainya. Atau di sebelah kanan dari tanda jasa yang lebih rendah nilainya. Penempatan pita atau medali diatur simetris di atas tutup saku kiri. Menurut pendapat saya, mungkin penempatan ini disesuaikan dari pandangan sang pemakai. Bukannya dari sudut pandang orang kedua. Alhasil Medali Sewindu APRI jika dari sudut mata sang pemakai dipakai di sebelah kiri medali Bintang Gerilya. Bukan di sebelah kanan dari sudut pandang orang kedua
Untuk melihat penjelasan ribbon bar ini, cek disini

Kembali ke acara penganugerahan medali untuk yang pertama kalinya, acara tersebut dilakukan di halaman MBAD (Mabes AD - Markas Besar Angkatan Darat) di Jakarta pada 29 Januari 1958. Saat itu perwakilan MBAD yaitu Brigadir Jenderal Sungkono menyematkan medali tersebut kepada 3 anggota staf AD / MBAD yaitu Perwira Menengah, Perwira Pertama, dan Bintara yang mewakili rekannya yang berhak menerima medali tersebut. Ketiga orang tersebut adalah Kolonel Dokter Ibnu Sutowo yang mewakili para Perwira Menengah, Kapten Sugiri yang mewakili Perwira Pertama, dan Sersan Mayor Rajiman yang mewakili Bintara. Pada tahun 1959, nama medali "Medali Sewindu APRI" berubah menjadi "Bintang Sewindu APRI".
Upacara penyematan medali
Setelah sejarah singkat medali tersebut, mari kita cek beberapa medali yang saya anggap unik yang gambarnya saya temukan Online.
Yang pertama medali dimana pada bagian sebaliknya tertulis nama sang penerima.
Sumber

Seperti yang anda lihat, sang penerima berasal dari Angkatan Laut. Uniknya pula, selain penamaan medali bukanlah regulasi medali, kita bisa melihat tulisan "17 Agustus 1945". Apakah Baharuddin pada saat itu ingin mengenang kembali tanggal proklamasi Indonesia? Ada kemungkinannya ...
Berikutnya 2 medali tanpa pita alhasil kita bisa melihat jelas tangkai penahan pita medali. 
Sumber

Sumber

Berikutnya medali yang memakai peniti di belakang pita. Serupa dengan medali milik saya, kemungkinan besar medali ini dipakai pada seragam PDU. Karena peniti tersebut bisa dipasang pada seragam.
Sumber

Yang terakhir adalah medali beserta miniaturnya. Kita lihat, pita miniatur lebih panjang dibandingkan versi orisinalnya.
Sumber

Berikutnya adalah contoh piagam medali pada koleksi saya, seperti yang pernah saya perlihatkan pada post berikut. Kita bisa melihat piagam sudah dikeluarkan pada tahun 1954 dan dilengkapi dengan stempel tanda tangan Menteri Pertahanan Ali Sastroamijoyo.

Semoga artikel ini bisa membantu anda mengerti akan sejarah salah satu medali pertama yang dikeluarkan oleh Indonesia. :)


Usia: 1954 - 1958