Meskipun ini tidak masuk dalam kategori militer, namun bagi saya koleksi ini patut mendapatkan apresiasi. Sebuah surat keputusan (besluit) tertanggal 28 April 1928 yang menyatakan penggajian terbaru seorang polisi kolonial di Yogyakarta.
Besluit ini ditandatangani oleh Sekretaris Residen Yogyakarta |
Cultuurpolitie atau polisi perkebunan yang bernama Soedjadi ini awalnya mempunyai pangkat "agent der 1er klasse" atau agen polisi kelas 1, dengan adanya besluit ini pangkat dia berubah sebagai "posthuiscommandant der tweede klasse" atau komandan pos jaga kelas dua. Pada masa kolonial selain cultuur politie ini terdapat banyak macam polisi, dari Algemeine Politie (Polisi Umum), Stadtpolitie (Polisi Dewan), Gewapende Politie (Polisi Bersenjata), Veld Politie (Polisi Lapangan), dan Bestuur Politie (Polisi Pamong Praja). Kemungkinan tugas cultuur politie adalah menjaga keamanan di tiap-tiap perkebunan. Terutama dari para buruh tani yang mungkin tidak puas atau mungkin juga dari para simpatisan komunisme pada saat itu.
Dalam besluit ini juga, selain pangkat yang baru Soedjadi juga mendapatkan standar gaji yang baru pula. Gajinya menjadi 34 gulden 50 sen. Nantinya juga pada tanggal 1 Mei 1928, dia sudah terhitung berdinas selama 2 tahun 7 bulan.
Gaji 34,50 gulden ini bisa dibilang lebih tinggi dibandingkan gaji seorang prajurit Legiun Pakualam yang hanya 3 gulden per-bulannya yang berlaku pada abad ke-19 |
Foto Cultuurpolitie perkebunan tebu Medarie di Yogyakarta. Tidak bertahun namun diperkirakan dibuat awal abad ke-20. Soedjadi berseragam dan bersenjatakan kapmes (golok) yang mungkin bekas milik KNIL model M1862-65 seperti mereka |
Usia: dibuat pada 28 April 1928.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar