Oude Indonesie

Oude Indonesie
Nederland oost-indiƫ hier komen we!

Zoeklicht

Zoeklicht
We zullen de kolonie te verdedigen!

Which side are you? Voor het koninklijke or demi Republik?

Which side are you? Voor het koninklijke or demi Republik?
Which side are you? Voor het koninklijke or demi Republik?

Selasa, 01 Maret 2016

Peraturan Gelar Raden Mas - Raden tahun 1936

Sumber
Bagi anda yang penasaran dengan gelar ningrat keraton "Raden" atau kepada siapapun yang masih menyandang gelar tersebut dan juga kepada para keturunan keraton termasuk saya sendiri, koleksi untuk mengawali bulan Maret ini mungkin bisa menggelitik rasa ingin tahu anda.
Peraturan gelar bangsawan pada masa Belanda yang berlaku untuk di pulau Jawa dan Madura. Peraturan tersebut disadur dari majalah Pandji Poestaka yang juga menyadur dari peraturan Pemerintahan Belanda pada masa itu. Jadi tingkat nilai kepercayaan koleksi ini masih terjaga.
Majalah Pandji Poestaka (Panji Pustaka) sendiri adalah majalah terbitan percetakan Balai Pustaka. Majalah berbahasa Melayu dan terbit mingguan ini, pertama kali terbit pada tahun 1923 dan bertahan hingga tahun 1945.
Mungkin dulunya, sang pemilik koleksi ini menyalin ulang peraturan tersebut untuk disimpan ... atau mungkin untuk diberikan kepada  orang lain? ... ataukah mungkin majalah Pandji Poestaka tersebut bukan milik dia sendiri, alhasil dia harus menyalin peraturan tersebut?? Banyak kemungkinan, and without further ado here's the collection.

Setelah melihat koleksi tersebut diatas, bagi yang merasa kesulitan membaca berikut versi ejaan modern-nya:

Peraturan gelar bangsawan “Raden Mas” dan “Raden”. Dikutip dari Pandji Poestaka No. 83, 16 Oktober 1936, tahun XIV. Salinan besluit Gubernur Jenderal 30 September 1936, No. 31.

Gelar bangsawan

“Raden Mas” dan “Raden”

Pasal 1
Gelar “Raden Mas” boleh dipakai oleh keturunan Susuhunan Surakarta, Sultan Yogyakarta atau kepala monarki Mangkunegara atau Pakualam. Baik laki-laki ataupun perempuan sampai tingkatan keempat.
Pasal 2
Gelar “Raden” boleh dipakai:
1. Untuk keturunan raja-raja yang disebut dalam pasal 1, baik laki-laki ataupun perempuan. Jika sudah mencapai tingkatan keenam, gelar tersebut hanya boleh dipakai oleh keturunan laki-laki.
2. Untuk keturunan laki-laki dari raja-raja yang pernah memerintah di pulau Jawa dan Madura, yang berbeda dengan yang disebutkan pada pasal 1. Kecuali raja-raja Banten, wali-wali yang bergelar “Sunan”, bupati-bupati di daerah Gubernemen dan mereka yang diberi gelar “Raden” oleh Pemerintah baik sebagai hadiah maupun sebagai tanda kehormatan.
3. Untuk keturunan perempuan tingkatan kedua dari bupati-bupati saat mereka masih menjabat atau pernah menjabat di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur saat peraturan ini mulai berlaku. Untuk keturunan tingkatan berikutnya, gelar yang diperoleh hanya boleh diberikan kepada keturunan laki-laki.

Pasal 3
Hak atas gelar “Raden” hilang apabila nenek laki-laki dan ayah yang bersangkutan tidak lagi memakai gelar tersebut.
Pasal 4
Gelar yang hilang menurut pasal diatas dapat diperoleh kembali jika:
a. Hak-hak orang yang bersangkutan atas gelar “Raden” itu, menurut ketetapan pasal 2 telah dibuktikan atau
b. Orang yang bersangkutan dapat menunjukkan suatu surat yang berisi catatan pemerintah atau atas nama pemerintah, bahwa saudara atau paman (saudara ayah) orang yang bersangkutan itu berhak memakai gelar “Raden” menurut kelahirannya. Lain daripada itu dikehendaki lagi:
i. Orang yang bersangkutan itu membuktikan bahwa dia mempunyai kedudukan yang terpandang dalam masyarakat bumiputra (pribumi) sesuai dengan kedudukan moyangnya yang disebutkan tersebut. Sehingga gelar tersebut tetap akan bisa dibawa.
ii. Orang yang bersangkutan itu tidak boleh lagi memakai gelar tersebut jika dia sudah mempunyai tingkatan keempat dari keturunan langsung moyangnya yang sudah tidak bergelar.


Setelah anda membaca semua ini, semoga anda bisa lebih mengerti dengan posisi Pemerintah Belanda untuk para keturunan ningrat pada masa itu. Mungkin saja, koleksi ini bisa memberikan suatu jawaban kepada anda semua termasuk saya sendiri. Atau mungkin koleksi ini bisa anda bandingkan dengan peraturan gelar kebangsawanan pada masa kini.
Berkat koleksi ini pula, saya dapat mengambil kesimpulan bahwa saya sudah kehilangan gelar "Raden" lagi secara turun temurun. Karena gelar tersebut berakhir pada nenek dari ibu saya yang hidup di jaman Belanda. Mungkin saya bisa mendapatkan gelar tersebut di masa mendatang ... namun tetap saja ada yang berbeda karena faktor turun temurun tersebut sudah terputus ditengah jalan. Saya tidak bisa menyandang gelar "Raden" dari keraton Pajang lagi ...
Selain itu pula, katanya ayah saya masih keturunan Amangkurat I Tegal Arum. 
... paduan keturunan Amangkurat dan Mbah Benowo ... paduan yang sangat unik ....
Surat keterangan bahwa Raden Sugyarta yang merupakan anak dari Raden Mangunsuwarya masih benar keturunan ke-12 Sultan Prabuwijaya (Mbah Benowo). Surat dikeluarkan pada tanggal 24 September 1932 oleh petinggi kantor Kepatihan Paprentahan Praja lan Pangadilan (Bagian Pemerintahan dan Pengadilan) Keraton Kasunanan Surakarta



Usia: 1936.


PS: berhubung ada problem, maka post Tanggal Repolusi Indonesia untuk bulan Februari tidak ditampilkan. Jika memungkinkan, untuk bulan Februari akan dicampur dengan bulan Maret.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar